Hallo, apa ada yang bisa kami bantu?

PERJANJIAN KERJA SAMA BUSINESS DEVELOPMENT (BD)


UNTUK APARAT PEMASARAN ATAU BUSINESS DEVELOPMENT (BD)

PT ASIA KREASI MANDIRI (FOODMEDIA)


Perjanjian Kerjasama ini merupakan suatu perjanjian antara Anda sebagai aparat pemasaran atau Business Development dan PT Asia Kreasi Mandiri, sebuah perseroan terbatas yang sah berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Tegal, Jawa Tengah, Indonesia.


Dengan menyetujui Perjanjian ini, Anda juga menyetujui seluruh ketentuan, kebijakan, dan ketentuan khusus yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.


PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN


Perusahaan menjalin kerjasama dengan BD untuk merekrut dan memberikan edukasi kepada calon Mitra Merchant untuk bergabung dengan aplikasi layanan Foodmedia.


PASAL 2

HUBUNGAN HUKUM


Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan kepegawaian. Perusahaan tidak berkewajiban mengangkat BD sebagai karyawan tetap dan dapat memindahkan status keagenan kepada afiliasi atau pihak ketiga.


PASAL 3

KEWAJIBAN BD


1. Bertindak dengan integritas dan mengutamakan kepentingan calon mitra.
2. Mematuhi ketentuan dan standar Perusahaan.
3. Mencapai target dan melaksanakan tugas sesuai pedoman.
4. Mengedukasi dan mendaftarkan mitra merchant.
5. Menyerahkan data pendaftaran yang lengkap dan akurat.
6. Menjaga hubungan profesional dengan sesama BD dan mitra.
7. Tidak menyalahgunakan informasi, wewenang, atau melakukan pelanggaran hukum.

PASAL 4

TARGET, EVALUASI, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB


Rincian terlampir dalam lampiran perjanjian ini.


PASAL 5

KOMPENSASI


1.BD berhak atas kompensasi sesuai level dan ketentuan.
2.Kompensasi dapat direvisi oleh Perusahaan.
3.Perusahaan berhak memotong kompensasi untuk memenuhi kewajiban BD.
4.Tidak ada kompensasi untuk BD yang kontraknya berakhir.

5. Larangan menerima uang registrasi tidak sesuai prosedur.

PASAL 6

SANKSI


1. Teguran, penghentian sementara, atau pemutusan kerjasama.
2. Sanksi tergantung tingkat pelanggaran.
3. Perusahaan dapat menahan hak BD dan menuntut ganti rugi.
4. Pelanggaran pidana akan dilaporkan ke pihak berwajib.

PASAL 7

JANGKA WAKTU


Berlaku sejak ditandatangani dan terus berlangsung kecuali diakhiri oleh kondisi tertentu seperti:

• Tidak memenuhi standar evaluasi.
• Meninggal dunia.
• Pailit atau bangkrut.
• Pelanggaran berat terhadap isi Perjanjian.

PASAL 8

PAJAK


Semua pajak menjadi kewajiban masing-masing pihak.


PASAL 9

PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI


Alamat resmi: PT Asia Kreasi Mandiri Saphire Estate Blok A No. 14, Jl Dr Wahidin, Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah Email: hello@foodmedia.co.id Telp: 0817 7687 8188

PASAL 10

FORCE MAJEURE


Kejadian di luar kendali yang berdampak langsung pada pelaksanaan perjanjian akan ditangani sesuai ketentuan dan disampaikan secara tertulis maksimal 14 hari sejak kejadian.


PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN


Diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak berhasil, dilanjutkan ke jalur hukum.


PASAL 12

DOMISILI HUKUM

Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal.


PASAL 13

KERAHASIAAN


Informasi kerjasama bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kecuali disetujui secara tertulis atau diwajibkan hukum.


PASAL 14

ADDENDUM


Perubahan terhadap isi Perjanjian akan dibuat secara tertulis dalam bentuk Addendum.


PASAL 15

KETENTUAN PENUTUP


Perjanjian ini berlaku dalam bentuk elektronik dan tindakan pendaftaran serta log in dianggap sebagai persetujuan.

Hak tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kecuali oleh Perusahaan.

Kelalaian salah satu pihak tidak menghapus kewajiban pihak lainnya untuk mematuhi isi Perjanjian.

PERJANJIAN INI DIBUAT DAN DISAHKAN SECARA ELEKTRONIK PT ASIA KREASI MANDIRI (FOODMEDIA) & BUSINESS DEVELOPMENT