UNTUK APARAT PEMASARAN ATAU BUSINESS DEVELOPMENT (BD)
PT ASIA KREASI MANDIRI (FOODMEDIA)
Perjanjian Kerjasama ini merupakan suatu perjanjian antara Anda sebagai aparat pemasaran atau Business Development dan PT Asia Kreasi Mandiri, sebuah perseroan terbatas yang sah berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Tegal, Jawa Tengah, Indonesia.
Dengan menyetujui Perjanjian ini, Anda juga menyetujui seluruh ketentuan, kebijakan, dan ketentuan khusus yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perusahaan menjalin kerjasama dengan BD untuk merekrut dan memberikan edukasi kepada calon Mitra Merchant untuk bergabung dengan aplikasi layanan Foodmedia.
PASAL 2
HUBUNGAN HUKUM
Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan kepegawaian. Perusahaan tidak berkewajiban mengangkat BD sebagai karyawan tetap dan dapat memindahkan status keagenan kepada afiliasi atau pihak ketiga.
PASAL 3
KEWAJIBAN BD
PASAL 4
TARGET, EVALUASI, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Rincian terlampir dalam lampiran perjanjian ini.
PASAL 5
KOMPENSASI
5. Larangan menerima uang registrasi tidak sesuai prosedur.
PASAL 6
SANKSI
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Berlaku sejak ditandatangani dan terus berlangsung kecuali diakhiri oleh kondisi tertentu seperti:
PASAL 8
PAJAK
Semua pajak menjadi kewajiban masing-masing pihak.
PASAL 9
PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI
Alamat resmi:
PT Asia Kreasi Mandiri Saphire Estate Blok A No. 14, Jl Dr Wahidin, Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah Email: hello@foodmedia.co.id Telp: 0817 7687 8188
PASAL 10
FORCE MAJEURE
Kejadian di luar kendali yang berdampak langsung pada pelaksanaan perjanjian akan ditangani sesuai ketentuan dan disampaikan secara tertulis maksimal 14 hari sejak kejadian.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak berhasil, dilanjutkan ke jalur hukum.
PASAL 12
DOMISILI HUKUM
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal.
PASAL 13
KERAHASIAAN
Informasi kerjasama bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kecuali disetujui secara tertulis atau diwajibkan hukum.
PASAL 14
ADDENDUM
Perubahan terhadap isi Perjanjian akan dibuat secara tertulis dalam bentuk Addendum.
PASAL 15
KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian ini berlaku dalam bentuk elektronik dan tindakan pendaftaran serta log in dianggap sebagai persetujuan.
Hak tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kecuali oleh Perusahaan.
Kelalaian salah satu pihak tidak menghapus kewajiban pihak lainnya untuk mematuhi isi Perjanjian.
PERJANJIAN INI DIBUAT DAN DISAHKAN SECARA ELEKTRONIK PT ASIA KREASI MANDIRI (FOODMEDIA) & BUSINESS DEVELOPMENT