ANTARA MERCHANT DENGAN PT ASIA KREASI MANDIRI (FOODMEDIA INDONESIA)
Nomor: [FM-AKM/PKS/01/01/2025]
Perjanjian Kerja Sama ini (“Perjanjian”) dibuat dan berlaku sejak tanggal disetujuinya oleh para pihak secara elektronik, antara:
1. PT Asia Kreasi Mandiri, berkedudukan di Tegal, Jawa Tengah, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Herman Sudjatmiko selaku President Director, sebagai pemilik dan pengelola platform Foodmedia Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
2. PIHAK KEDUA adalah setiap individu atau badan usaha yang telah melakukan pendaftaran sebagai Mitra Merchant di platform Foodmedia dan telah menyetujui seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini. Identitas lengkap PIHAK KEDUA, termasuk nama usaha, alamat, nomor KTP, dan informasi lainnya akan tercatat dan terverifikasi dalam sistem pendaftaran Foodmedia setelah pendaftaran disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dibuat sebagai bentuk kerja sama operasional dalam penyediaan layanan pemesanan dan penjualan makanan & minuman secara daring melalui platform digital Foodmedia.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
PIHAK KEDUA menjual produk makanan/minuman melalui aplikasi dan website resmi Foodmedia.
PIHAK PERTAMA menyediakan sistem aplikasi, promosi digital, dan dukungan teknis untuk operasional merchant.
PIHAK KEDUA wajib menjaga ketersediaan produk, kualitas produk, pengemasan, serta jam operasional yang telah ditentukan di aplikasi.
PIHAK KEDUA dilarang menjual produk yang melanggar hukum atau ketentuan platform (misalnya: produk mengandung alkohol, zat terlarang, dll).
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
A. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
Menyediakan akses dashboard merchant dan fitur pengelolaan pesanan.
Memberikan laporan transaksi secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
Melakukan promosi digital atas produk merchant melalui platform sesuai ketentuan internal.
B. Kewajiban PIHAK KEDUA:
Menyediakan produk sesuai deskripsi dan harga yang tertera.
Menjaga kualitas, kebersihan, dan keamanan makanan/minuman.
Mengemas pesanan sesuai standar agar aman selama pengiriman.
Merespons pesanan secara tepat waktu dan tidak membatalkan secara sepihak.
Bertanggung jawab atas kesalahan input harga atau deskripsi produk.
Mengikuti pelatihan atau pembekalan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berhak atas komisi tetap sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) untuk setiap transaksi sukses.
PIHAK PERTAMA dapat melakukan potongan tambahan sesuai promosi bersama yang disetujui merchant.
Pembayaran hasil penjualan akan dikirimkan ke rekening mitra merchant dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah transaksi dikurangi komisi dan biaya administrasi (jika ada).
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelengkapan data rekening bank yang sah.
Biaya transfer bank dan biaya sistem pihak ketiga ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 5
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku selama PIHAK KEDUA masih aktif sebagai merchant di platform Foodmedia.
Perjanjian dapat diperbarui atau dihentikan atas kesepakatan bersama atau karena pelanggaran syarat ketentuan kerja sama.
PIHAK PERTAMA berhak menghentikan kerja sama secara sepihak jika terjadi pelanggaran berat oleh PIHAK KEDUA, seperti:
Penipuan,
Penyajian produk tidak layak konsumsi,
Komplain pelanggan yang berulang,
Penyalahgunaan data pelanggan,
Mengunggah konten tidak sesuai.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
Jika musyawarah tidak mencapai hasil, maka para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Tegal sesuai hukum Republik Indonesia.
PASAL 7
KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN DATA
PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan data pelanggan dan tidak menggunakannya untuk tujuan di luar layanan Foodmedia.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan penghentian kemitraan dan tuntutan hukum.
PASAL 8
LAIN-LAIN
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa seluruh data yang diberikan dalam proses pendaftaran adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
PIHAK PERTAMA berhak mengubah ketentuan kerja sama ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui email atau aplikasi resmi.
Perjanjian ini sah dan mengikat meskipun disetujui secara elektronik dan tidak dicetak dalam bentuk fisik.
PENUTUP
Demikian perjanjian ini disusun dan disetujui oleh kedua belah pihak secara elektronik sebagai bentuk kesepakatan resmi untuk menjalin kerja sama dalam platform Foodmedia.
PIHAK PERTAMA
PT ASIA KREASI MANDIRI
Foodmedia Indonesia
Herman Sudjatmiko
Direktur Utama
PIHAK KEDUA
Pemilik usaha (MItra Merchant Foodmedia)
Tanda Tangan Elektronik PIHAK KEDUA:
(Setuju dengan seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku di Foodmedia dan kebijakan privasi)